TUGAS DAN FUNGSI BKPSDM

Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia diatur dalam Peraturan Bupati  Karanganyar Nomor 120 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Peraturan Bupati ini menggantikan Peraturan Bupati sebelumnya Nomor 116 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Tugas Pokok BKPSDM yaitu “Mengembangkan Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Profesional dan Berorientasi Pelayanan Publik”

Tugas                  :

Mengembangkan Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Profesional dan Berorientasi Pelayanan Publik.

Fungsi                 :

  1. Penyusunan kebijakan teknis bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  5. Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTB; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Jumlah Pegawai  :

Pegawai di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karanganyar pada tahun 2025 berjumlah 33 Pegawai Negeri Sipil 7 Calon Pegawai Negeri Sipil 10 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan 4 Non ASN. Daftar PNS BKPSDM klik disini

Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 120 Tahun 2021 disini

Share