INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terdapat dua Jenis Pengecualian Informasi, yakni:
-
Pengecualian substansial, tidak boleh diberikan kepada publik karena secara substansial informasi tersebut termasuk dalam kategori yang harus dirahasiakan berdasarkan Undang-undang. Pasal 6 ayat (1)
-
Pengecualian prosedural, suatu informasi yang secara substansial terbuka namun tata cara pemberiannya diatur melalui suatu prosedur khusus yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 6 ayat (2)
Selain itu, dalam Pasal 6 UU KIP juga menjelaskan kerahasiaan mendasar yang dapat dijadikan sebagai dasar pengecualian suatu informasi. Berikut petikan lengkapnya :
Pasal 6 UU KIP:
-
Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
-
informasi yang dapat membahayakan negara;
-
informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
-
informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
-
informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
-
Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka perlu disampaikan informasi yang dikecualikan dalam PPID. Tertuang dalam Lampiran Berita Acara Uji Konsekuensi Nomor : 002 / BA-PPID / IV / 2019 Kabupaten Karanganyar. Untuk informasi dikecualikan masing-masing Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dapat diunduh disini