PROSEDUR PEMBUATAN KARIS / KARSU
Dasar Hukum
-
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai mana telah dirubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990;
-
Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983
Yang berhak memiliki Kartu Istri atau Suami adalah Istri atau Suami dari seorang Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Pengajuan Kartu Suami atau Istri klik disini :
Untuk Lampiran I.A SE Badan Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 klik disini
Prosedur Pengajuan Kartu Suami atau Istri :
Tahap I : Pemohon yang telah memenuhi persyaratan melalui instansi kerja mengajukan permohonan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ;
Tahap II : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setelah menyeleksi persyaratan, akan mengajukan permohonan yang memenuhi syarat kepada Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I Yogyakarta.
Tahap III : Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I setelah menyeleksi berkas persyaratan, akan memproses Kartu Istri/Suami dan mengembalikan berkas bila tidak memenuhi persyaratan;
Tahap IV : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia akan menghubungi Instansi Kerja untuk mengambil Kartu Istri/Suami yang telah selesai atau memberitahukan bila ada kekurangan berkas.