by BKPSDM KARANGANYAR | Apr 8, 2020 | Informasi Umum
PROSEDUR PEMBUATAN KARIS / KARSU
Dasar Hukum
-
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai mana telah dirubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990;
-
Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983
Yang berhak memiliki Kartu Istri atau Suami adalah Istri atau Suami dari seorang Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Pengajuan Kartu Suami atau Istri klik disini :
Untuk Lampiran I.A SE Badan Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 klik disini
Prosedur Pengajuan Kartu Suami atau Istri :
Tahap I : Pemohon yang telah memenuhi persyaratan melalui instansi kerja mengajukan permohonan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ;
Tahap II : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setelah menyeleksi persyaratan, akan mengajukan permohonan yang memenuhi syarat kepada Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I Yogyakarta.
Tahap III : Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I setelah menyeleksi berkas persyaratan, akan memproses Kartu Istri/Suami dan mengembalikan berkas bila tidak memenuhi persyaratan;
Tahap IV : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia akan menghubungi Instansi Kerja untuk mengambil Kartu Istri/Suami yang telah selesai atau memberitahukan bila ada kekurangan berkas.
by BKPSDM KARANGANYAR | Mar 3, 2020 | Informasi Umum
Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang bekas pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain. Berdasarkan UU No.11 Tahun 1969, Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.
by BKPSDM KARANGANYAR | Mar 3, 2020 | Informasi Umum
Prosedur dan Layanan Mutasi Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut :
by BKPSDM KARANGANYAR | Mar 3, 2020 | Informasi Umum
angkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
by BKPSDM KARANGANYAR | Mar 3, 2020 | Informasi Umum
Persyaratan Cuti bagi PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
by BKPSDM KARANGANYAR | Oct 11, 2017 | Informasi Umum
KARPEG adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil dan diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan kata lain apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagi PNS, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
Pengusulan KARPEG baru :
- Surat pengantar dari Unit Kerja atau OPD;
- Fotokopi SK CPNS dilegalisir;
- Fotokopi SK PNS dilegalisir;
- Fotokopi STTPL dilegalisir;
- Fotokopi Ijazah Terakhir (khusus guru ijazah ditambah ijazah akta 4) dilegalisir;
- Foto 3×4.
Pengajuan KARPEG Hilang/Rusak
- Surat pengantar dari Unit Kerja atau OPD
- Surat kehilangan dari kepolisian/surat keterangan rusak (KARPEG yang rusak)
- Fotokopi SK CPNS dilegalisir
- Fotokopi SK PNS dilegalisir
- Fotokopi STTPL dilegalisir
- Fotokopi Ijazah Terakhir (khusus guru ijazah ditambah ijazah akta 4) dilegalisir;
- Foto 3×4
NOTE : Khusus dari Jajaran Pendidikan, surat pengantar dikirim melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.